Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Bonar Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
KALIMANTAN TIMUR, REQnews - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Bonar dan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika golongan II jenis etomidate atau narkotika jenis liquid vape.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan kasus bermula dari hasil koordinasi Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai yang menemukan adanya pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju Tenggarong dan Balikpapan melalui ekspedisi Tiki.
"Dari situ kami langsung membagi tim untuk memantau siapa yang akan mengambil paket tersebut," kata Romylus dalam keterangan resminya dikutip pada Senin 18 Mei 2026.
Pihaknya kemudian melakukan pengawasan pada dua lokasi berbeda, hingga akhirnya menangkap seorang anggota polisi berinisial AB saat mengambil paket di Tiki Tenggarong pada 30 April sekitar pukul 14.30 Wita.
Paket tersebut kemudian diamankan dan ketika dibuka bersama penyidik, ditemukan 20 buah etomidate. Romylus menyebut bahwa berdasarkan hasil interogasi, AB mengaku hanya disuruh mengambil paket dan tidak mengetahui isi barang tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menemukan adanya paket serupa lainnya di Balikpapan. Total barang bukti yang ditemukan dari dua lokasi mencapai 70 buah etomidate.
"Di Balikpapan ditemukan lagi 50 buah. Jadi total sementara yang kami amankan ada 70 buah dan dari situ mulai berkembang mengarah kepada saudara YBA (AKP Bonar)," katanya.
Ketika dilakukan pendalaman, ia mengatakan bahwa AB sudah tiga kali diminta AKP Bonar untuk mengambil paket dengan identitas pengirim dan penerima yang sama dari Medan.
Pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Propam untuk menangkap AKP Bonar pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 03.45 Wita dini hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan AKP Bonar sebagai tersangka, sementara AB masih berstatus sebagai saksi karena belum ditemukan keterlibatan langsung dalam pemesanan barang.
"Setelah kami amankan dan lakukan pemeriksaan, saudara YBA mengakui memang memesan barang tersebut dari Medan," katanya.
Hasil pemeriksaan polisi juga menemukan dugaan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman etomidate tersebut yaitu seorang berinisial R di Jakarta dan H di Medan.
Romylus menyebut bahwa pihaknya menduga bahwa pengiriman paket sudah berlangsung beberapa kali sepanjang April 2026 dengan total lima paket yang dikirim.
"Pengiriman pertama 10 buah, kedua 10 buah, ketiga 10 buah, kemudian yang kami amankan 20 buah dan terakhir 50 buah. Kalau ditotal kurang lebih sekitar 100 buah," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa harga satu buah etomidate yang dibeli tersangka berkisar Rp4 juta dan harga edar di Kaltim mencapai Rp4,5 hingga Rp5 juta per buah.
"Kalau untuk 20 buah yang diamankan di Tenggarong saja nilainya hampir Rp270 juta. Kalau ditambah yang di Balikpapan tinggal dikali dua saja," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, AKP Bonar dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah pasal penyesuaian KUHP baru.
Tersangka dilakukan penahanan sejak 2 Mei 2026. Penyidik saat ini tengah memproses pemberkasan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
