REQNews.com

Seorang Balita Jadi Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Padang, Polisi Tangkap Pelaku

News

Senin, 18 Mei 2026 - 15:31

Ilustrasi Penganiayaan Balita (Foto:Istimewa)Ilustrasi Penganiayaan Balita (Foto:Istimewa)

SUMATERA BARAT, REQnews - Polres Kota Padang telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap seorang ayah berinisial RD (29) melakukannya penganiayaan terhadap seorang balita yang merupakan anak kandungnya sendiri di Padang, Sumatera Barat. 

"Pelaku ditangkap kemarin (Sabtu), kini dia telah berstatus sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Padang, Kompol M Yasin dalam keterangannya pada Senin 18 Mei 2026. 

Yasin menyebut proses penyidikan saat ini ditangani oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang. 

Akibat dari penganiayaan tersebut, balita tersebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh, area mata korban memerah, terdapat luka bekas gigitan, bekas luka akibat air panas, dan memar di bagian alat vital. 

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya fokus menjalankan hukum terhadap tersangka, namun juga berupa menjaga dan memulihkan kondisi korban. 

Korban saat ini berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapatkan penanganan serta perawatan medis terhadap kondisi tubuhnya. 

"Kami juga berencana akan melakukan pemulihan trauma (trauma healing) bagi korban, karena dampak dari kasus ini bukan hanya tentang fisik," kata dia. 

Yasin mengatakan bahwa pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Polsek Padang Barat. Atas perbuatannya itu RD dikenakan Undang-undang Perlindungan anak, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan tindak pidana penganiayaan dalam KUHP atas perbuatannya. 

Yasin menjelaskan bahwa perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya telah berlangsung hampir satu bulan. 

Kasus tak kunjung terungkap karena sang ibu tidak berani bersuara. Tak hanya sang anak, sang ibu juga mendapatkan perlakuan kekerasan serta ancaman dari pelaku agar tidak memberitahu orang lain. 

Kasus tersebut terungkap ketika ada tetangga yang mendengar tangisan korban. Tetangga itu kemudian menghubungi layanan 24 jam Polri di nomo 110. 

Panggilan darurat yang diterima oleh Polresta Padang itu kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan personel Pamapta ke lokasi kejadian.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.