Terlibat Kasus Narkoba, Eks Kasat Narkoba AKP Deky Dipecat sebagai Anggota Polri
KALIMANTAN TIMUR, REQnews - Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang dipecat sebagai anggota Polri usai terlibat dalam kasus narkoba jaringan Ishak di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Polda Kaltim pada Senin 18 Mei 2026 hari ini.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto mengatakan bahwa Deky juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 26 hari.
"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Yuliyanto dalam keterangannya.
Setelah menjalani sidang kode etik, Yuliyanto mengatakan bahwa Deky langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum pidana lebih lanjut.
"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah mengambil alih penanganan kasus bandar narkoba jaringan Kutai Barat, Ishak yang melibatkan eks Kasat Narkoba AKP Deky Jonathan Sasiang.
Keterlibatan AKP Deky diketahui berdasarkan hasil pengembangan hingga penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.
AKP Deky diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta membantu peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Ishak. Diketahui, Ishak merupakan bandar narkoba yang ditangkap oleh Kepolisian Sektor Melak, Kutai Barat pada 11 Februari 2026.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
