REQNews.com

Pejabat Rumah Sakit Harus Patungan Demi Penuhi Pemerasan THR oleh Bupati Cilacap

News

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:02

Ilustrasi Pemeriksaan oleh KPKIlustrasi Pemeriksaan oleh KPK

BANYUWANGI, REQNews - Suasana ruang pemeriksaan di Polresta Banyuwangi, Senin 18 Mei 2026, dipenuhi deretan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap. Satu per satu dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Bukan soal proyek besar atau pengadaan barang, perkara yang kini diusut justru berkaitan dengan permintaan iuran untuk tunjangan hari raya (THR) Forkopimda tahun 2026.

Dalam penyidikan tersebut, KPK mendalami dugaan adanya permintaan setoran yang disebut mengalir melalui pejabat daerah atas arahan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.

“Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal permintaan iuran uang untuk THR Forkopimda 2026 oleh SAR melalui asisten daerah dan pejabat daerah terkait,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 19 Mei 2026.

Delapan pejabat RSUD Cilacap yang diperiksa terdiri dari unsur pimpinan hingga kepala bidang. Mereka yakni Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Cilacap Mahastini, Kepala Bidang Pelayanan Medis Shalata Iip Pamuji Muchsin, Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan Is Haryanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Sugianto.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Program dan Pengembangan Annas Wahyu Purwanto, Kepala Bagian Keuangan Jiwo Trusthi Mranani, Kepala Bagian Umum Yosi Novitasari, dan Kasi Pelayanan Medik Rawat Jalan Laeli Musfiroh.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya tekanan terhadap pejabat struktural di rumah sakit untuk ikut menyetor dana iuran. Bahkan, sejumlah pejabat disebut harus menggunakan uang pribadi agar permintaan tersebut terpenuhi.

“Para saksi juga dimintai penjelasannya terkait kronologi pengumpulan uang iuran di SKPD dalam hal ini RSUD Cilacap. Seluruh pejabat struktural RSUD yang diminta iuran terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan SAR,” lanjut Budi.

Tak hanya menelusuri aliran dana tahun ini, KPK juga mendalami kemungkinan praktik serupa telah berlangsung pada periode sebelumnya.

“Selain itu, saksi juga dimintai keterangan soal permintaan iuran THR pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Tak sendiri, Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret dugaan praktik pungutan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Kini, penyidik terus menelusuri sejauh mana mekanisme pengumpulan dana itu berlangsung, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam praktik permintaan setoran THR tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.