Bareskrim Bawa AKP Deky ke Jakarta, Usut Aliran Dana dari Bandar Narkoba Ishak
JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membawa eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang ke Jakarta pada Senin 18 Mei 2026.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil alih kasus tersebut untuk memudahkan pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba jaringan Ishak.
“Ya (untuk pengembangan kasus TPPU perkara narkoba jaringan Ishak),” kata Kevin dalam keterangannya dikutip pada Selasa 19 Mei 2026.
Ia mengatakan bahwa penyidik salah satunya akan mendalami terkait dengan aliran dana yang diterima AKP Deky yang diduga membekingi jaringan narkoba Ishak di Kaltim.
“Ini sementara kita dalam, pemeriksaan ya (aliran dananya). Jadi nanti akan disampaikan terkait hasil pemeriksaannya,” kata dia.
Sebelumnya, eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang telah dipecat sebagai anggota Polri usai terlibat dalam kasus narkoba.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin 18 Mei 2026.
Keterlibatan AKP Deky dalam jaringan bandar narkoba Ishak diketahui berdasarkan hasil pengembangan hingga penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.
AKP Deky diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta membantu peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Ishak. Diketahui, Ishak merupakan bandar narkoba yang ditangkap oleh Kepolisian Sektor Melak, Kutai Barat pada 11 Februari 2026.
Pihak lain yang juga ditangkap yaitu ada calon istri Ishak Mery Christine Kiling yang berperan sebagai bendahara dan satu orang lainnya Marselus Vernandus sebagai penghubung.
Kemudian, dua orang sebagai penyuplai bahan narkoba kepada bandar Ishak, yakni Normentry Raden alias Memen (36) dan Junius Mangambe Hasibuan alias Bos (39) yang ditangkap di Bali.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
