REQNews.com

Komdigi Siapkan Aturan Baru, Pengguna Medsos Wajib Cantumkan Nomor HP

News

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00

Menteri Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) Meutya Viada Hafid (Foto: Instagram/Kemkomdigi)Menteri Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) Meutya Viada Hafid (Foto: Instagram/Kemkomdigi)

JAKARTA, REQNews - Pemerintah mulai menyoroti semakin bebasnya aktivitas di media sosial yang kerap sulit ditelusuri identitas penggunanya. Dari penyebaran hoaks hingga ujaran kebencian, banyak akun anonim dinilai lepas dari tanggung jawab karena tidak memiliki identitas yang jelas.

Kondisi itu mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan langkah baru. Pemerintah berencana mewajibkan seluruh pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon sebagai bagian dari proses registrasi akun.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” kata Meutya, dikutip Selasa 19 Mei 2026.

Menurut Meutya, kewajiban pencantuman nomor telepon diharapkan dapat memperjelas identitas pemilik akun sehingga aktivitas di media sosial menjadi lebih bertanggung jawab.

“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan masukan dari masyarakat sebelum diterapkan secara resmi.

Pemerintah juga menilai sistem identitas digital perlu diperkuat, termasuk melalui mekanisme verifikasi elektronik yang terhubung dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE).

“Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) juga kita kuatkan,” lanjut Meutya.

Rencana itu muncul di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap keamanan ruang digital di Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, media sosial menjadi arena utama penyebaran informasi palsu, penipuan daring, hingga serangan siber berbasis identitas anonim.

Meski demikian, wacana kewajiban pencantuman nomor telepon diperkirakan juga akan memunculkan perdebatan, terutama terkait perlindungan data pribadi dan privasi pengguna internet.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.