REQNews.com

Usai Diperiksa, Eks Kasat Narkoba AKP Deky Ditahan di Rutan Bareskrim

News

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:31

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta (Foto: dok. Polri)Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta (Foto: dok. Polri)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang. 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah AKP Deky diperiksa terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam membekingi jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat. 

“Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko Hadi dalam keterangannya pada Selasa 19 Mei 2026. 

"Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” lanjut jenderal bintang satu Polri itu. 

Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang sebagai anggota Polri usai terlibat dalam kasus narkoba. 

Sanksi PTDH itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin 18 Mei 2026. Setelah sidang, AKP Deky kemudian dibawa oleh penyidik Bareskrim Polri ke Jakarta untuk menjalani proses hukum pidana lebih lanjut. 

Keterlibatan AKP Deky dalam jaringan bandar narkoba Ishak diketahui berdasarkan hasil pengembangan hingga penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut. 

AKP Deky diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta membantu peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Ishak. Diketahui, Ishak merupakan bandar narkoba yang ditangkap oleh Kepolisian Sektor Melak, Kutai Barat pada 11 Februari 2026. 

Pihak lain yang juga ditangkap yaitu ada calon istri Ishak Mery Christine Kiling yang berperan sebagai bendahara dan satu orang lainnya Marselus Vernandus sebagai penghubung. 

Kemudian, dua orang sebagai penyuplai bahan narkoba kepada bandar Ishak, yakni Normentry Raden alias Memen (36) dan Junius Mangambe Hasibuan alias Bos (39) yang ditangkap di Bali.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.