Jejak Amplop Berkode di Sidang Impor Barang, Nama Dirjen Bea Cukai Ikut Disebut
JAKARTA, REQNews — Ruang persidangan kembali membuka lapisan baru dalam perkara dugaan korupsi impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, perhatian tertuju pada kemunculan kode-kode dalam data keuangan yang disebut terkait pembagian uang kepada sejumlah pihak.
Fakta tersebut muncul saat sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menampilkan foto amplop berkode yang disebut dikaitkan dengan catatan keuangan milik perusahaan kargo Blueray Cargo. Dari sana, jaksa mencoba mengonfirmasi arti sejumlah kode kepada saksi.
Jaksa penuntut umum M Takdir menjelaskan kepada majelis bahwa dokumen yang ditampilkan digunakan untuk menghubungkan kode dengan pihak penerima yang diduga memperoleh pembagian dana.
"Izin Majelis ini kami tampilkan ya foto kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu izin Majelis kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," ujar Takdir dalam persidangan, Rabu, 20 Mei 2026.
Saat ditanya mengenai arti kode-kode tersebut, Orlando mengaku mengenali sebagian penerima yang tercatat. Namun untuk salah satu kode yang menjadi perhatian jaksa, ia menyatakan tidak mengetahui.
"Nomor (kode) 1 saya tidak tahu," ujar Ocoy.
Dalam persidangan itu, jaksa kemudian menyampaikan bahwa berdasarkan barang bukti yang dimiliki penuntut umum, kode SALES 2-1 DIR diduga merujuk pada alokasi untuk Djaka Budi Utama. Nilai yang disebut dalam persidangan mencapai SGD 213.600 atau sekitar Rp2,9 miliar.
"Kami tegaskan yang Sales 2-1 adalah (jatah) Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami tegaskan ya, karena kami yang punya bukti ini," lanjut Takdir.
Dalam sidang yang sama, Orlando juga memberikan keterangan mengenai mekanisme pembagian uang yang disebut dilakukan atas arahan pihak tertentu.
Menurut kesaksiannya, dirinya menyerahkan uang ke ruangan masing-masing pejabat atas perintah John Field dan Sisprian. Untuk alokasi yang dikaitkan dengan Djaka Budi Utama, Orlando menyebut penyerahan dilakukan melalui Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan secara terpisah setelah sempat bertemu di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ketemu sama Pak Rizal, baru saya serahkan yang (amplop) nomor satu," ungkap Ocoy.
Perkara ini sebelumnya bermula dari dakwaan jaksa terhadap tiga pimpinan Blueray Cargo. Dalam dakwaan, mereka diduga memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Pemberian tersebut diduga dimaksudkan agar proses pengawasan barang impor menjadi lebih mudah dan mempercepat keluarnya barang dari proses kepabeanan.
Nama Djaka Budi Utama juga disebut dalam surat dakwaan terkait pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta John Field. Namun dalam uraian dakwaan berikutnya, jaksa lebih banyak memaparkan dugaan keterlibatan Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar terkait dugaan pengaturan jalur merah dan percepatan dwelling time.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.