Kejaksaan Musnahkan 14 Jam Tangan Palsu Milik Terpidana Korupsi Jimmy Sutopo
JAKARTA, REQnews - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan palsu atau KW dari berbagai merk hasil sita eksekusi dari terpidana Jimmy Sutopo.
Diketahui, Jimmy merupakan terpidana perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung dalam rangkaian hari ketiga penyelenggaraan BPA Fair 2026 di Kantor BPA di Jakarta Selatan pada Rabu 20 Mei 2026.
"Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip pada Kamis 21 Mei 2026.
“Di mana dari hasil penyitaan dan hasil dari penelitian baik dari ahlinya bahwa ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini dinyatakan tidak identik atau palsu,” tambahnya.
Anang mengatakan bahwa harga jam tangan palsu itu berkisar belasan juta rupiah, dan sangat beda jauh dari produk aslinya yang harganya bisa mencapai miliaran rupiah.
"Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini (yang palsu) rata-rata Rp15 jutaan segitu," kata Anang.
Setelah dilaksanakan pemusnahan, ia menyebut bahwa barang tersebut kemudian dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang terdaftar pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, Jamdatun Narendra Jatna mengatakan barang-barang palsu tersebut sebenarnya punya nilai ekonomis, namun negara tak boleh melanggar hukum karena mengambil untung dari barang palsu tersebut.
Ia menyebut bahwa negara tak boleh mengedarkan kembali barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena akan merugikan pemilik paten dan merek asli.
"Untuk counterfeit, itu ada standar internasional. Namanya barang yang dijual harus sesuai dengan yang aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain lain," kata Narendra.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.