Dari Mobil Mewah hingga Proyek Bernilai Miliaran, Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi di PU
JAKARTA, REQNews — Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum kembali menyeret nama-nama pejabat penting. Setelah serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek di Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis 21 Mei 2026. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Cipta Karya Dwi Purwantoro, mantan Sekretaris Ditjen Cipta Karya Riono Suprapto, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AS.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan praktik pemerasan, suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek pemerintah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa salah satu tersangka diduga menerima uang dan fasilitas mewah dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek di kementerian tersebut.
“Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan atau menerima suap dan atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan 2 unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” kata Dapot dalam keterangannya Jumat 22 Mei 2026.
Selain dugaan penerimaan gratifikasi, penyidik juga menyoroti adanya rekayasa proyek yang disebut melibatkan dua tersangka lainnya.
Menurut Dapot, Riono Suprapto dan AS diduga bekerja sama mengatur proyek di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya pada periode 2023 hingga 2024. Dugaan perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit kendaraan mewah dan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Tak berhenti di situ, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, perusahaan BUMN karya, maupun pihak swasta yang diduga terkait dengan proyek-proyek tersebut.
“Penyidik terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melacak dan menyita aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Dapot.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di lokasi berbeda.
“Terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan penahanan Kamis, 21 Mei 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana Saudara DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Saudara RS dan Saudara AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur,” tutur Dapot.
Atas perkara tersebut, Dwi Purwantoro dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Sementara Riono Suprapto dan AS dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.