Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Penyimpangan IUP di Kalbar
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan empat tersangka baru salam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT QSS di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2017-2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa para saksi dan ditemukan bukti yang cukup pada Jumat 22 Mei 2026.
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka," kata Anang dalam keterangannya pada Sabtu 23 Mei 2026.
Adapun keempat orang tersangka tersebut yakni YA (Yudie Abunawa) selaku Komisaris PT QSS, IA (van Ariyanto) selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.
Lalu, ada HSFD (Hadi Sahal Fadly Daulay) selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM) dan AP (Ayi Paryana) selaku Direktur PT QSS.
Anang mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.
"Kemudian, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi," katanya.
Ia menyebut bahwa kegiatan itu dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik Jampidsus Kejagung terlebih dahulu telah menetapkan SDT (Sudianto) yang merupakan beneficial owner PT QSS sebagai tersangka pada Kamis 21 Mei 2026.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan kasus posisi dalam perkara ini yaitu bahwa PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh SDT bersama-sama dengan YA selaku komisaris PT QSS, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Pada saat PT QSS telah mendapatkan IUP OP dan RKAB, kata dia, terdapat fakta hukum bahwa kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan diwilayah IUP PT QSS. Namun, tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit diluar wilayah PT QSS secara ilegal.
"Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS," katanya.
Berdasarkan fakta hukum dalam pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit tersebut, SDT telah meminta bantuan IA selaku Konsultan PT QSS dan A untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara yaitu HSF.
"Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum," tambahnya.
Anang mengatakan bahwa akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Primair, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian subsidiair, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, terhadap tersangka AP, YA dan IA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Sementara itu, tersangka SDT dan tersangka HSFD dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.