Geger! Tim Pemburu Begal Ringkus Ratusan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Totalnya Segini
JAKARTA, REQnews - Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres melalui Satgas Pemburu Begal melaporkan keberhasilan mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya sepanjang Mei 2026. Dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 173 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan dilakukan terhadap 127 laporan polisi yang ditangani di tingkat Polda maupun Polres.
"Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah mengungkap 127 laporan polisi dengan 173 tersangka," kata Iman dalam konferensi pers, Jumat 22 Mei 2026.
Ia merinci, dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 38 orang ditangani oleh Polda Metro Jaya, sedangkan 135 lainnya diproses oleh Polres jajaran.
"Dari jumlah tersebut, 38 tersangka ditangani Polda Metro Jaya dan 135 tersangka ditangani Polres jajaran," sambungnya.
Menurut Iman, tren kejahatan jalanan di Jakarta menunjukkan peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi itu tercermin dari tingginya jumlah laporan yang masuk ke kepolisian dalam kurun kurang dari satu bulan.
Tercatat ada 1.283 laporan polisi yang diterima, terdiri atas 651 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 396 kasus pencurian biasa, 209 kasus pencurian kendaraan bermotor, dan 27 kasus pencurian dengan kekerasan.
Dari keseluruhan laporan tersebut, polisi menyatakan telah mengungkap kasus di 870 tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Meski demikian, penyelidikan terhadap sejumlah perkara lain masih terus berjalan.
"Sampai hari ini tim masih kerja dan lakukan ungkap kasus. Masih belum terungkap 413 perkara kami selesaikan," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dari para tersangka, antara lain 84 unit telepon genggam, 69 sepeda motor, kendaraan roda empat, laptop, delapan pucuk senjata api beserta amunisi, kunci letter T, serta 45 bilah senjata tajam.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP, Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, dan Pasal 306 KUHP.
"Kami pastikan proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Iman.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
