Kasus DJKA Bergulir, Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Kemenhub Diselidiki
JAKARTA, REQNews — Penanganan perkara dugaan korupsi di sektor perkeretaapian memasuki babak lanjutan. Setelah sejumlah fakta terungkap di persidangan sebelumnya, penyidik kini memperluas penelusuran untuk melihat apakah ada aliran dana yang mengarah ke pihak lain di luar pelaksana proyek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya penyerahan fee kepada pihak di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Karseno Endra yang diketahui berperan sebagai konsultan dan kontraktor pada CV Parama Prima serta Syafiq Multi Kontraktor, serta Putu Sumarjaya yang merupakan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang periode 2021–2023.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis 21 Mei 2026 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tidak hanya menelusuri transaksi, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pola pengaturan dalam pelaksanaan proyek.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee ke pihak-pihak Kemenhub,” kata Budi, dikutip Minggu 24 Mei 2026.
Arah penyidikan ini menunjukkan bahwa perhatian penyidik tidak hanya tertuju pada pelaksanaan pekerjaan fisik, tetapi juga pada proses penentuan proyek serta kemungkinan adanya keuntungan yang mengalir kepada pihak tertentu.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang sebelumnya telah bergulir di proses hukum.
Dalam perkembangan lain, KPK juga telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kasus DJKA.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menguraikan secara rinci konstruksi perkara maupun bentuk keterlibatan Sudewo dalam kasus tersebut.
Lembaga antirasuah juga belum membuka detail pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana maupun mekanisme dugaan pengaturan proyek yang sedang ditelusuri.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.