REQNews.com

Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Datangi Kejagung, Diperiksa Soal OOJ Perkara CPO

News

Monday, 25 May 2026 - 13:32

Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika di Kejaksaan Agung,  Jakarta Selatan.  (Foto: Hastina/REQnews)Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Senin 25 Mei 2026. 

Yeka mengaku diperiksa terkait dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus suap vonis lepas terdakwa korupsi izin ekspor minyak goreng mentah atau crude palm oil (CPO). 

Berdasarkan pantauan, Yeka Hendra Fatika didampingi penasihat hukumnya Haris Azhar tiba di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada pukul 10.55 WIB. 

"Ya, (diperiksa terkait kasus) OOJ," kata Yeka kepada wartawan. 

Meski demikian, Yeka enggan menjelaskan lebih jauh mengenai perkara yang tengah menjeratnya. Ia menyebut akan memberikan keterangan kepada awak media ketika selesai diperiksa. 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari Kantor Ombudsman dan rumah eks Komisioner Yeka Hendra Fatika (YH) pada Senin 9 Maret 2026.  

Proses penggeledahan dilakukan terkait adanya rekomendasi dalam kasus perintangan penyidikan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng (migor).  

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan penyidik terhadap rumah YH yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.  

"Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," kata Syarief saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa 10 Maret 2026.  

Ia mengatakan bahwa dari proses penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik diduga terkait perkara.  

"Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik)," ujarnya.  

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pihaknya tengah melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman serta rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika (YH).  

Anang menyebut bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang menyeret nama Advokat Marcella Santoso sebagai terpidana.   

"Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntuta perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," kata Anang pada Senin 9 Maret 2026.  

Penggeledahan dilakukan terkait dengan adanya gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi kasus CPO ke PTUN yaitu ada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dalam perkara tersebut, Ombudsman RI diduga terlibat memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata.  

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.