REQNews.com

Indonesia dan 17 Negara Islam Bersatu Tolak Kedutaan Somaliland di Yerusalem, Tegaskan Status Kota Suci Tak Bisa Diubah

News

Senin, 25 Mei 2026 - 15:00

Yerusalem (Foto:Istimewa)Yerusalem (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews — Di tengah kawasan Timur Tengah yang terus dibayangi ketegangan politik dan sejarah panjang perebutan legitimasi, satu langkah baru memunculkan gelombang respons diplomatik dari banyak negara. Indonesia bersama 17 negara mayoritas Muslim memilih berbicara dengan satu suara.

Pemicu respons itu adalah dibukanya sebuah kantor yang diklaim sebagai “kedutaan besar” oleh wilayah Somaliland di Yerusalem yang diduduki. Bagi negara-negara tersebut, langkah itu tidak dipandang sebagai aktivitas administratif biasa, melainkan tindakan yang menyentuh persoalan hukum internasional dan status salah satu wilayah paling sensitif di dunia.

Melalui pernyataan bersama yang disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui media sosial X pada Senin 25 Mei 2026, para Menteri Luar Negeri dari sejumlah negara menyatakan penolakan tegas.

Pernyataan itu ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Arab Saudi, Qatar, Yordania, Türkiye, Pakistan, Djibouti, Somalia, Palestina, Oman, Sudan, Yaman, Lebanon, Mauritania, Aljazair, Bangladesh, dan Kuwait.

Dalam pernyataan tersebut ditegaskan:

“Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Republik Arab Mesir, Kerajaan Arab Saudi, Negara Qatar, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Türkiye, Republik Islam Pakistan, Republik Djibouti, Republik Federal Somalia, Negara Palestina.”

Pernyataan kemudian dilanjutkan dengan kecaman terhadap pembukaan kantor yang diklaim sebagai kedutaan tersebut.

“Kemudian Kesultanan Oman, Republik Sudan, Republik Yaman, Republik Lebanon, Republik Islam Mauritania, Republik Demokratik Rakyat Aljazair, Republik Rakyat Bangladesh dan Negara Kuwait mengutuk dalam istilah terkuat langkah ilegal dan tidak dapat diterima yang diambil oleh apa yang disebut ‘Somaliland’ wilayah dalam membuka ‘kedutaan besar’ yang diklaim di Yerusalem yang diduduki.”

Bagi negara-negara penandatangan, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Yerusalem selama puluhan tahun menjadi titik paling sensitif dalam konflik Palestina–Israel dan statusnya terus menjadi perhatian dalam berbagai forum internasional.

Karena itu, tindakan yang dinilai dapat mengubah atau memberi legitimasi baru terhadap status wilayah tersebut dipandang memiliki konsekuensi hukum dan politik yang luas.

Dalam pernyataan bersama itu disebutkan:

“Ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi internasional yang relevan, dan merupakan pelanggaran langsung terhadap status hukum dan historis Yerusalem yang diduduki.”

Lebih jauh, negara-negara tersebut menegaskan bahwa mereka menolak segala bentuk tindakan sepihak yang dinilai dapat memperkuat situasi yang dianggap tidak sesuai dengan hukum internasional.

“Para Menteri menegaskan kembali penolakan kategoris mereka terhadap tindakan sepihak apa pun yang bertujuan untuk memperkuat realitas ilegal di Yerusalem yang diduduki atau memberikan legitimasi pada entitas atau pengaturan apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan.”

Pernyataan itu juga kembali menegaskan posisi yang selama ini dipegang banyak negara terkait Yerusalem Timur.

“Mereka menegaskan kembali bahwa Yerusalem Timur telah menduduki wilayah Palestina sejak tahun 1967, dan bahwa tindakan apa pun yang dimaksudkan untuk mengubah status hukum dan historisnya batal dan tidak berlaku dan tanpa efek hukum.”

Tidak hanya berbicara mengenai Yerusalem, pernyataan bersama tersebut juga membawa pesan lain: dukungan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Somalia di tengah dinamika status Somaliland yang selama ini menjadi perdebatan internasional.

Dalam bagian akhir pernyataan disebutkan:

“Para Menteri lebih lanjut menekankan dukungan penuh mereka untuk persatuan, kedaulatan, dan integritas teritorial Republik Federal Somalia, dan penolakan tegas mereka terhadap tindakan sepihak apa pun yang merusak persatuan wilayah Somalia atau melanggar kedaulatannya.”

Sikap bersama yang disampaikan Indonesia dan negara-negara mayoritas Muslim itu menunjukkan bahwa persoalan Yerusalem tetap menjadi isu yang dipantau secara ketat dalam diplomasi internasional—bukan hanya menyangkut wilayah, tetapi juga menyentuh hukum internasional, legitimasi politik, dan stabilitas kawasan yang lebih luas.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.