Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Pembunuhan Ibu oleh Anak Kandung, Motif Warisan Diduga Jadi Pemicunya
JAKARTA, REQNews — Rumah yang biasanya menjadi tempat paling aman bagi keluarga berubah menjadi lokasi sebuah peristiwa yang meninggalkan duka dan tanda tanya. Warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan, digemparkan oleh kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan hubungan paling dekat dalam keluarga: seorang anak dan ibu kandungnya.
Korban berinisial K ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Polisi menduga pelaku adalah anak kandung korban berinisial IF (36). Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan warisan keluarga.
Saat kejadian berlangsung, suasana rumah disebut dalam kondisi sepi. Korban diketahui sedang beristirahat ketika peristiwa itu terjadi.
Kapolsek Pamulang, Kompol Galuh Febri Saputra, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat mengalami tindakan kekerasan sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Pada saat korban ini sedang tidur lalu ditarik pelaku dan dipukuli. Korban sempat menangkis lalu dipukul lagi pakai setrika,” ujar Galuh, Senin 25 Mei 2026.
Polisi menyebut korban sempat berupaya mempertahankan diri. Namun tindakan kekerasan disebut terus berlanjut.
“Dalam kondisi tubuh telentang, korban diinjak pelaku di bagian dada,” katanya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk autopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Dari hasil pemeriksaan medis, polisi menyatakan ditemukan luka serius yang menjadi faktor penyebab korban meninggal.
“Hasil autopsi korban meninggal akibat patah di tulang dada,” ujar Galuh.
Setelah kejadian, pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun polisi menyatakan pelaku berhasil diamankan tidak lama kemudian oleh tim operasional Polsek Pamulang.
Dalam pemeriksaan sementara, polisi menduga motif peristiwa tersebut berkaitan dengan keinginan pelaku untuk menguasai harta warisan keluarga.
“Pelaku berinisial IF yang merupakan anak korban. Motif pembunuhan ini karena warisan. Apabila orang tua meninggal, warisan akan jatuh pada dirinya,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di balik proses hukum yang berjalan, peristiwa ini meninggalkan kenyataan pahit bahwa konflik dalam keluarga yang tidak terselesaikan dapat berujung pada kehilangan yang tidak bisa dipulihkan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
