REQNews.com

Catat Nih! Dapur MBG yang Tak Prioritaskan Bumil dan Balita Akan Ditutup Mulai 2 Juni

News

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:19

Ilustrasi ibu hamil (Foto:Istimewa)Ilustrasi ibu hamil (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan baru yang mewajibkan setiap dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) memprioritaskan layanan bagi kelompok rentan atau kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Ketentuan ini mulai berlaku pada 2 Juni 2026.

Melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok tersebut.

Deputi Tauwas BGN Dadang Hendrayuda menjelaskan kebijakan ini diterapkan agar distribusi program MBG benar-benar menyentuh kelompok yang paling membutuhkan sekaligus menjaga keseragaman pelaksanaan layanan di berbagai daerah.

"Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah," kata Dadang, Senin (25/5).

Menurut Dadang, hasil inspeksi di lapangan menunjukkan masih banyak dapur MBG yang belum memenuhi target pelayanan untuk kelompok prioritas tersebut. Bahkan, sejumlah SPPG tercatat hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kelompok 3B, meski sebelumnya BGN telah menargetkan cakupan hingga 500 orang.

"Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, BGN menetapkan ambang batas minimal baru sebanyak 300 penerima manfaat di setiap dapur MBG. Kepatuhan terhadap aturan ini akan menjadi bagian dari evaluasi operasional.

SPPG yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi administratif. Untuk mitra dan yayasan pengelola, sanksinya lebih tegas berupa penghentian sementara operasional atau suspend kategori major.

"Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," kata Dadang.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, setiap Kepala SPPG diwajibkan mengirim laporan berkala terkait capaian layanan kelompok 3B kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas. Laporan itu akan diverifikasi dan menjadi dasar penilaian kepatuhan masing-masing dapur.

Meski demikian, BGN tetap membuka ruang bagi pengelola untuk menyampaikan klarifikasi sesuai mekanisme administratif sebelum sanksi diberlakukan.

"Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026," tegas purnawirawan jenderal Kopassus tersebut.

BGN menilai ibu hamil, ibu menyusui, dan balita perlu menjadi fokus utama karena termasuk kelompok yang paling rentan menghadapi persoalan gizi dan risiko stunting.

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.