REQNews.com

MA Pangkas Hukuman Terdakwa Korupsi Lombok City Center, dari 8 Tahun Menjadi 5 Tahun

News

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:00

Ilustrasi Hakim (Foto:Istimewa)Ilustrasi Hakim (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews — Perjalanan panjang perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) kembali memasuki babak baru. Setelah sempat diperberat di tingkat banding, hukuman terhadap terdakwa Isabel Tanihaha kini berubah di tingkat kasasi.

Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan mengurangi pidana penjara yang sebelumnya dijatuhkan selama delapan tahun menjadi lima tahun. Perubahan itu juga menyentuh besaran pidana denda, meski kewajiban membayar uang pengganti tetap dipertahankan sebagaimana putusan sebelumnya.

Perubahan putusan tersebut dikonfirmasi melalui data perkara yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan amar putusan setelah proses kasasi selesai diperiksa.

“Iya, sesuai yang kami tayangkan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram, yang bersangkutan dipidana penjara lima tahun,” kata Kelik, Selasa 26 Mei 2026.

Dalam putusan kasasi bernomor 3710 K/PID.SUS/2026, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun pihak terdakwa. Meski demikian, majelis melakukan perbaikan terhadap kualifikasi serta besaran pidana.

Dalam putusan tersebut, Isabel Tanihaha dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider terkait Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara selama lima tahun, majelis juga menetapkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara itu, kewajiban membayar uang pengganti tidak berubah dan tetap mengacu pada putusan tingkat pertama, yakni Rp418 juta subsider satu tahun kurungan.

Putusan kasasi ini sekaligus membalik arah perjalanan perkara di tingkat sebelumnya.

Di Pengadilan Tinggi Mataram, hukuman Isabel sempat diperberat dari lima tahun menjadi delapan tahun penjara. Saat itu, majelis banding juga menjatuhkan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan serta mempertahankan uang pengganti Rp418 juta subsider satu tahun kurungan.

Adapun pada tingkat pertama, jaksa sempat menuntut hukuman yang lebih berat lagi, yakni sembilan tahun penjara, denda Rp800 juta subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,3 miliar subsider empat tahun enam bulan penjara.

Perkara ini berkaitan dengan kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center, kawasan pusat perbelanjaan yang berada di wilayah perbatasan Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut berasal dari kontribusi tetap PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang belum dibayarkan kepada PT Tripat selama pengelolaan kawasan tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.