Ormas Minangkabau Laporkan Abu Janda Terkait Dugaan Ujaran Bernuansa SARA
JAKARTA, REQnews - Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian yang berkaitan dengan unsur SARA. Laporan tersebut diajukan oleh organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) dan tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan langkah hukum itu diambil karena pihaknya menilai pernyataan Abu Janda telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat, khususnya etnis Minangkabau.
Ucapan yang dipersoalkan berkaitan dengan isu intoleransi. Dalam pernyataannya, Abu Janda menyinggung masyarakat muslim di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai kelompok yang keras, lalu mempertanyakan secara retoris alasan daerah tersebut disebut memiliki banyak orang barbar.
"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," ujarnya.
"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," katanya.
Menurut Defrizal, jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah barbar memiliki konotasi negatif karena diartikan sebagai tidak beradab, kejam, atau tidak memiliki peradaban. Karena itu, pernyataan tersebut dinilai menimbulkan keresahan dan dianggap mencederai masyarakat Minangkabau.
Ia menegaskan masyarakat Sumatera Barat selama ini menjunjung tinggi nilai toleransi, baik antar suku maupun antarumat beragama. Karena itu, pihaknya khawatir pernyataan tersebut dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat.
"Kami mengkhawatirkan ada pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana dengan memancing adanya adu domba antar antar suku di Indonesia maupun agama," jelasnya.
Meski menempuh jalur hukum, Defrizal mengingatkan agar tidak muncul tindakan di luar proses hukum terhadap Abu Janda. Ia meminta seluruh pihak menyerahkan penanganan perkara kepada aparat.
"Kita khawatirkan terjadi tindakan main hakim sendiri oleh karena itu kita mempercayakan proses ini melalui proses hukum," tuturnya.
Selain itu, IKM berharap kepolisian menangani laporan tersebut secara terbuka dan sesuai prosedur agar keresahan yang muncul di masyarakat dapat dijawab melalui proses hukum.
"Kita berharap pihak kepolisian dapat segera memproses ini secara transparan, profesional dan proporsional sehingga keresahan masyarakat kita ini bisa terjawab dengan baik," pungkasnya.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda dipersangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Abu Janda terkait laporan maupun pernyataan yang dipersoalkan oleh IKM.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
