Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di New Zone Medan
SUMATERA UTARA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Zone, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa kasus peredaran narkoba tersebut juga melibatkan management tempat hiburan malam.
"Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam New Zone yang melibatkan management," kata Eko Hadi dalam keterangannya pada Selasa 26 Mei 2026.
Keempat tersangka yaitu Destri Ayu Lestari (39) sebagai penyedia barang di New Zone, Sherina Husnaini (19) selaku perantara, Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
"Dan Anthony Wijaya alias Aan (56) sebagai manager operasional yang memperbolehkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut, serta mendapatkan keuntungan terhadap penjualan per butirnya," kata dia.
Eko Hadi mengatakan bahwa para tersangka saat ini telah ditangkap. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mabes Polri, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, pihaknya saat ini juga tengah memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Edy yang berperan sebagai pengendali dan Ape sebagai penyedia barang haram tersebut.
Eko Hadi menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari kegiatan penggerebekan oleh Tim gabungan Subdit IV dengan Satgas NIC Dipimpin Kombes Handik Zusen Kombes Kevin Leleury.
Setelah dilakukan pendalaman, ia menyebut bahwa tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi berperan mengatur dan mengendalikan pengedaran dan jual beli narkoba di New Zone.
Pihaknya kemudian mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyita aset berupa tiga Unit kendaraan roda 4 dan empat Unit kendaraan roda 2 milik Eddy.
"Tim menemukan tentang adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Tim Subdit IV melakukan penyitaan beberapa aset milik saudara Eddy alias Awi karena diduga kuat terkait TPPU," katanya.
Dalam kasus tersebut, ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan yaitu pengunjung datang dan diarahkan ke hall maupun ke room yang kosong. Pengunjung selanjutnya memanggil waitters untuk memesan narkoba dengan kode "Obor, Obat atau O", waitters lalu menanyakan jumlah yang akan dipesan.
"Tidak selang lama, waitters datang membawa ekstasi atau narkoba dengan jumlah yang dipesan, kemudian pengunjung melakukan pembayaran menggunakan cash atau transfer," kata jenderal bintang satu Polri itu.
Tempat hiburan malam New Zone tersebut menurut keterangan dari Manager Operasional sudah beberapa kali ada pengunjung yang over dosis (OD) narkoba dan dilarikan ke Rumah Sakit terdekat oleh pihak management.
Diketahui, pengungkapan peredaran narkoba di lokasi tempat hiburan malam New Zone, Kota Medan berawal dari penggerebekan yang berhasil mengamankan 34 orang. Dari puluhan orang yang diamankan, sebagian dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
