Satresmob Bareskrim Tangkap Pelaku Dugaan Penggelapan, Rugikan Korban Rp 1,2 Miliar
JAKARTA, REQnews - Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri mengungkap adanya kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,2 miliar.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa pihaknya bersama bersama Polres Barelang telah menangkap tersangka berinisial F di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa 19 Mei 2026.
"Tim berhasil mengamankan Tersangka didampingi oleh RT setempat," kata Arsya dalam keterangannya dikutip pada Rabu 27 Mei 2026.
Ia menjelaskan tersangka diduga melalukan penggelapan dengan modus menawarkan penukaran dolar AS kepada korban. Selanjutnya, korban mentransfer dana Rp 1.269.000.000 (Rp1,2 miliar) kepasa F.
Sementara itu, tersangka F sempat berjanji mengembalikan uang itu, namun janji itu tak kunjung ditepati.
Arsya mengatakan bahwa kasus penipuan terjadi pada 27 Mei 2025. Penindakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/255/VI/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 11 Juni 2025.
Kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Lubukbaja Kota, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Tersangka diduga melalukan Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 488 KUHPidana. Tersangka saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
