REQNews.com

Menuju Pemilu 2029, MK Tetapkan Kuota 30 Persen Perempuan Bersifat Wajib, Tak Penuhi Gugur

News

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00

PemiluPemilu

JAKARTA, REQNews — Selama ini, angka 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif kerap hadir sebagai ketentuan yang tertulis jelas dalam undang-undang, tetapi tidak selalu diikuti konsekuensi ketika dilanggar. Aturan ada, namun daya paksa sering dipertanyakan.

Melalui putusan terbaru, kondisi itu kini berubah.

Mahkamah Konstitusi resmi menetapkan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif merupakan syarat yang bersifat imperatif atau wajib dipenuhi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Artinya, mulai penerapan aturan tersebut, partai politik tidak lagi hanya diminta memenuhi kuota, tetapi harus benar-benar mencapainya apabila ingin tetap ikut berkontestasi pada daerah pemilihan terkait.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan:

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri posisi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selama ini dinilai sebagai lex imperfecta—aturan yang memuat kewajiban tetapi tidak menyediakan sanksi tegas untuk menegakkannya.

Perubahan tafsir hukum ini lahir dari permohonan empat mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara asal Jawa Timur, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Para pemohon menilai pengalaman pada Pemilu 2024 menunjukkan adanya ketidakpastian hukum akibat lemahnya sanksi terhadap pelanggaran kuota perempuan.

Tiga pemohon pertama menyatakan mengalami kerugian aktual karena harus menggunakan hak pilih pada daerah pemilihan yang memuat partai-partai yang dianggap tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Sementara pemohon keempat menyoroti risiko ketidakpastian hukum yang dapat berulang pada pemilu mendatang.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyoroti dampak lain yang selama ini muncul akibat lemahnya penegakan aturan, termasuk pemborosan anggaran negara.

Mahkamah mencontohkan kasus pada Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan Gorontalo VI. Saat itu, pelanggaran terhadap ketentuan keterwakilan perempuan berujung pada perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah terdapat partai politik yang tetap diloloskan meski tidak memenuhi kuota.

Pelaksanaan PSU tersebut disebut menimbulkan beban anggaran hingga miliaran rupiah untuk kebutuhan logistik dan honorarium darurat.

Selain persoalan biaya, MK juga menilai ketiadaan sanksi membuat kebijakan afirmasi kehilangan makna substantif dan membuka ruang bagi diskriminasi yang berlangsung secara sistemik.

“Pasal 245 UU Pemilu yang berdiri tanpa sanksi yang tegas pada hakikatnya telah bermutasi menjadi instrumen diskriminasi sistemik. Undang-Undang ini secara sadar membiarkan struktur patriarki yang mengakar di dalam tubuh partai politik tetap mendominasi tanpa ancaman konsekuensi hukum.”

Data yang menjadi bagian dari perkara menunjukkan persoalan ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Pada Pemilu 2024, pelanggaran kuota perempuan tercatat terjadi di banyak daerah pemilihan DPR RI.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023, beberapa partai tercatat belum memenuhi ketentuan di sejumlah daerah pemilihan. Di sisi lain, hanya Partai Keadilan Sejahtera yang disebut memenuhi keterwakilan perempuan di seluruh 84 daerah pemilihan DPR RI.

MK menilai selama ini kepatuhan partai terlalu bergantung pada kehendak politik internal, bukan pada mekanisme hukum yang memaksa.

“Kepatuhan partai sepenuhnya bergantung pada kemauan politik internal, bukan pada ancaman sanksi penolakan atau diskualifikasi daftar calon. Hal ini mengubah perintah konstitusional menjadi sebatas instrumen yang tidak memiliki daya paksa (unenforceable).”

Dengan dasar perlindungan hak atas perlakuan khusus untuk mencapai keadilan gender sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, MK akhirnya mengabulkan permohonan dan menetapkan tafsir baru terhadap Pasal 245 UU Pemilu.

Putusan tersebut bersifat erga omnes atau berlaku umum dan wajib diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia mulai Pemilu 2029 serta pemilu-pemilu berikutnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.