REQNews.com

Kasus Suap Bea Cukai Belum Usai, KPK Fokus Lengkapi Berkas Penerima Gratifikasi

News

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  — Aktivitas keluar masuk barang impor di pelabuhan dan jalur kepabeanan sejatinya menjadi denyut penting perdagangan nasional. Namun di balik proses yang semestinya dijaga ketat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada praktik suap yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Terbaru, penyidik KPK memeriksa Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, pada Selasa 26 Mei 2026.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap importasi barang yang menyeret perusahaan swasta PT Blueray.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini masih berfokus pada pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga menerima suap dalam perkara tersebut.

“Dalam perkara Bea Cukai, ini penyidik masih fokus ya untuk melengkapi berkas penyidikan dari sisi pihak penerima,” ucap Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 27 Mei 2026.

Menurut Budi, KPK tengah mempercepat proses pemberkasan agar perkara dapat segera masuk ke tahapan berikutnya dalam proses hukum.

“Jadi memang kami masih melengkapi berkas penyidikannya supaya nanti juga bisa segera dilakukan tahap dua,” ungkapnya.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea dan Cukai maupun pihak swasta.

Dari internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK menetapkan Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026, Sisprian Subiaksoni (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara dari pihak swasta, tersangka terdiri dari John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional PT Blueray, serta Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Untuk para tersangka dari pihak swasta, proses persidangan telah berjalan. Dalam dakwaan, mereka disebut memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai dengan nilai fantastis.

Uang yang diduga diberikan mencapai Rp61.301.939.000 atau sekitar Rp61 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Tak hanya itu, terdapat pula pemberian fasilitas hiburan dan barang-barang mewah senilai Rp1,845 miliar.

KPK menduga praktik tersebut dilakukan untuk memuluskan kepentingan importasi barang tertentu. Kini, lembaga antirasuah itu masih terus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.