Bareskrim Musnahkan 19,4 Kg Sabu dengan Modus Dibungkus Teh China
JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 19,4 kilogram narkotika jenis sabu di Pelataran TPS Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 26 Mei 2026.
Plh Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Gazali Ahmad mengatakan narkotika tersebut merupakan barang bukti yang disita dari seorang tersangka bernama Dedi Maryanto (51).
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika berisikan sabu dengan berat total 19.426,7307 gram neto," kata Gazali dalam keterangannya dikutip pada Kamis 28 Mei 2026.
Gazali menyebut kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa barang bukti sabu itu sebelumnya ditemukan dalam 20 bungkus teh China merek 'Guanyiwang' berwarna hijau.
Diketahui, modus pengemasan menggunakan bungkus teh China sering digunakan oleh jaringan narkoba dengan tujuan untuk mengelabui petugas.
Gazali menyebut bahwa sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah dilakukan uji lab untuk memastikan keaslian kandungan narkotika oleh tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Menurutnya, kegiatan pemeriksaan juga disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan hingga petugas Provos Polri.
"Proses pemeriksaan dilakukan oleh petugas Puslabfor dengan disaksikan bersama-sama petugas yang hadir," katanya.
Ia mengatakan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu tersebut ke dalam mesin insinerator dengan suhu tinggi.
"Barang bukti dimasukkan ke dalam insinerator hingga menjadi abu dan bersih tak berbekas," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
