REQNews.com

Satgas PKH Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum Ekspor Mineral Rare Earth di Batam

News

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:01

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH. (Foto: dok. Kejaksaan)Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH. (Foto: dok. Kejaksaan)

KEPULAUAN RIAU, REQnews - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan ekspor mineral rare earth di Batam, Kepulauan Riau. 

Tim Satags PKH pun kemudian melakukan pengecekan terkait dengan hasil penindakan yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL) di Dermaga Kodaeral IV Batam pada Selasa 27 Mei 2026. 

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH. 

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan bagwa pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026, terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang berisi kandungan radioaktif. 

Dalam pemeriksaan tersebut, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang. Namun, tim menemukan serangkaian barang bukti yang diduga kuat mengarah pada potensi pelanggaran hukum. 

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," kata Barita dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat 29 Mei 2026. 

Ia mengatakan kegiatan pengecekan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi negara. 

Untuk itu, ia menyebut bahwa Tim Satgas PKH bersama dengan pihak terkait (stakeholder) turun untuk menyaksikan langsung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim TNI AL di lokasi. 

"Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” katanya. 

TNI AL selaku pihak yang melakukan penindakan di lapangan, menyampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait temuan tersebut. 

Hal itu akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya untuk dapat ditentukan sebagai temuan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen. 

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung pun turut hadir untuk memastikan terhadap proses hukum selanjutnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.