Bareskrim Tetapkan Direktur PT TSI dan TSL Tersangka Dugaan Impor HP Ilegal dari China
JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan importasi handphone (HP) ilegal dari China.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua tersangka tersebut yaitu Direktur PT TSI dan PT TSL.
"Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu masing-masing berinisial TW yang merupakan Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL," kata Ade Safri dalam keterangannya pada Jumat 29 Mei 2026.
Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan lima alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan atas dasar lima alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik," katanya.
Ade Safri menyebut bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap TW dan MT agar mempermudah proses penyidikan.
"Penyidik telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua orang tersangka dimaksud," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dua tersangka berinisial DCP alias PT dan SJ dalam perkara dugaan impor ilegal. Sehingga, dengan bertambahnya dua tersangka baru, penyidikan total telah menetapkan empat tersangka.
Ia menjelaskan bahwa Tim Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri juga tengah melakukan pengembangan intensif, dengan memetakan jalur masuknya barang ilegal hingga jaringan distribusinya.
Ade Safri pun memastikan bahwa penyidik terus menelusuri aliran uang (money trail) untuk mencari adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan aset yang disembunyikan pelaku maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan," ujarnya.
Polri juga berkomitmen memperketat pengawasan pada seluruh pintu masuk baik laut, darat, maupun udara ke wilayah Indonesia. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi industri dalam negeri dari barang ilegal.
"Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan seluruh aktivitas importasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
