Pemkab Pandeglang Ungkap Alasan Angkat Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli
PANDEGLANG, REQnews - Pemerintah Kabupaten Pandeglang tetap melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik meski yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum terkait kasus kecelakaan lalu lintas maut. Ahmad diketahui telah berstatus tersangka dalam insiden di depan SD Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Pelantikan dilakukan oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani pada Selasa 26 Mei 2026 bersama empat pejabat lainnya di Gedung Setda Pandeglang. Dalam prosesi tersebut, Ahmad Mursidi mengikuti pelantikan secara daring.
Sekretaris Daerah Pandeglang Asep Rahmat menjelaskan bahwa pengangkatan Ahmad Mursidi didasarkan pada pertimbangan teknis yang telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, setelah rekomendasi dari BKN keluar, pemerintah daerah kemudian menerbitkan surat penunjukan Ahmad sebagai staf ahli.
“Dasar penunjukan Bupati menetapkan Ahmad Mursidi adalah pertek dari BKN. Setelah turunnya pertimbangan teknis dari BKN, terbit surat penunjukan Pak Mursidi sebagai staf ahli,” kata Asep.
Asep menuturkan rotasi jabatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan organisasi untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama di sektor perizinan dan investasi. Sebelumnya Ahmad bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendongkrak pendapatan daerah melalui investasi.
“Pemda Pandeglang fiskalnya belum mandiri. Bagaimana fiskal mandiri? Dengan meningkatkan PAD. Salah satunya mendatangkan investor dan perizinan. Sektor di DPMPTSP sangat strategis sehingga dipandang perlu dilakukan rotasi,” ujarnya.
Selain alasan organisasi, perpindahan jabatan itu juga disebut mempertimbangkan kondisi kesehatan Ahmad setelah mengalami kecelakaan. Menurut Asep, posisi staf ahli dinilai memungkinkan Ahmad lebih fokus menjalani pemulihan. “Dipandang perlu digeser ke staf ahli agar lebih fokus ke kesehatannya dan musibah yang dialaminya, laka lantas,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pandeglang Abdul Latif menyatakan proses rotasi jabatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari BKN. Ia menambahkan, pemerintah daerah telah berkonsultasi dengan BKN mengenai kemungkinan perpindahan jabatan Ahmad tidak lama setelah peristiwa kecelakaan terjadi.
“Setelah kecelakaan itu kami sudah meminta arahan ke BKN terkait perpindahan atau rotasi jabatan ini,” ujar Abdul Latif.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
