REQNews.com

Mulai 1 Juli, Aktivasi SIM Card Wajib Lewat Verifikasi Wajah

News

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:00

Ilustrasi handphone (Foto:Istimewa)Ilustrasi handphone (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Mulai 1 Juli 2026, pemerintah akan menerapkan registrasi kartu SIM ponsel berbasis biometrik secara nasional. Kebijakan yang diumumkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu bertujuan meningkatkan keamanan ruang digital sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan nomor seluler dengan identitas palsu.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung kebijakan tersebut. Proses registrasi nantinya dapat dilakukan melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.

 "Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator," kata Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat 29 Mei 2026.

Dalam pelaksanaannya, registrasi akan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Teknologi ini dipakai untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Menurut Edwin, metode tersebut dirancang agar lebih cepat, praktis, dan aman dibandingkan mekanisme registrasi sebelumnya.

Komdigi menilai kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih tepercaya. 


"Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler," ujarnya.

Langkah itu diambil setelah pemerintah mencermati berbagai persoalan yang selama ini muncul di ruang digital, mulai dari spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal. Edwin menyebut banyak nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), nilai kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan hingga April 2026 mencapai sekitar Rp9,5 triliun.

Menurut Edwin, celah validasi identitas selama ini sering dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. 

"Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat," kata Edwin dalam siaran persnya.

Selain meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, pemerintah juga meyakini sistem biometrik dapat memperbaiki kualitas industri telekomunikasi. Basis data pelanggan dinilai akan menjadi lebih akurat, penggunaan kartu SIM ilegal dapat ditekan, dan operator memiliki data pelanggan aktif yang lebih valid sehingga investasi jaringan bisa dilakukan secara lebih efektif.

Komdigi menegaskan data biometrik pengguna tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun kementerian. Pemerintah juga mengimbau pelanggan lama yang sebelumnya telah mendaftarkan nomor menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela setelah kebijakan berlaku.

Edwin menambahkan, sistem baru ini juga memungkinkan pelanggan memeriksa nomor yang terdaftar atas identitas mereka serta mengajukan pemblokiran terhadap nomor yang dicurigai terdaftar tanpa izin. 

"Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah," ujarnya.

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.