Gantikan Luhut, Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
JAKARTA, REQNews — Pemerintah melakukan perubahan penting dalam struktur pengelolaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang Luhut Binsar Panjaitan.
Penunjukan tersebut menjadi bagian dari pengaturan baru yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Aturan itu ditetapkan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam menjalankan tugasnya, AHY tidak bekerja sendiri. Ia didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dipercaya mengisi posisi Wakil Ketua Komite.
Peran yang diemban AHY bukan sekadar administratif. Di tengah kompleksitas proyek strategis nasional tersebut, Ketua Komite memiliki kewenangan penting untuk mengambil keputusan terkait berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan proyek.
Salah satu tugas utamanya adalah menyepakati maupun menetapkan langkah yang perlu diambil apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek atau cost overrun yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan patungan pengelola proyek kereta cepat.
Selain itu, AHY juga memiliki kewenangan dalam menentukan berbagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan perusahaan patungan yang menjalankan proyek tersebut. Di antaranya terkait perubahan porsi kepemilikan saham perusahaan patungan serta penyesuaian persyaratan maupun jumlah pinjaman yang diterima perusahaan.
Komite juga diberi tugas untuk menetapkan bentuk dukungan pemerintah apabila diperlukan guna mengatasi kewajiban perusahaan patungan akibat terjadinya kenaikan biaya pembangunan proyek.
Dukungan tersebut dapat berupa penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) yang terlibat dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Selain PMN, pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian jaminan pemerintah terhadap kewajiban pimpinan konsorsium BUMN apabila langkah tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan modal proyek.
Sebagai Ketua Komite, AHY juga bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar seluruh proses berjalan sesuai arah kebijakan pemerintah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
