REQNews.com

Bareskrim Polri Geledah Kantor PT MMS Terkait Dugaan Manipulasi Data Ekspor Sawit

News

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:01

Kegiatan penggeledahan oleh Bareskrim Polri di Kantor PT MMS. (Foto: dok. Polri)Kegiatan penggeledahan oleh Bareskrim Polri di Kantor PT MMS. (Foto: dok. Polri)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. 

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing. 

Selain di kantor perusahaan, penggeledahan juga dilakukan di gudang perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 29 Mei 2026. 

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Setyo dalam keterangannya dikutip pada Minggu 31 Mei 2026. 

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara. 

Dalam penggeledahan tersebut, Setyo mengatakan bahwa penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. 

"Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer," katanya. 

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing. 

Praktik tersebut, kata dia, diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Setyo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan. Menurutnya, penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data ekspor tersebut. 

“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya. 

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional. 

Khususnya terhadap praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilai dapat merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan ekspor Indonesia.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.