REQNews.com

Bareskrim Tetapkan Pemilik Tempat Hiburan Malam New Zone Medan Jadi DPO Kasus Narkoba

News

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:01

Pemilik tempat hiburan malam New Zone Medan, Eddy alias Awie (Foto: dok. Polri)Pemilik tempat hiburan malam New Zone Medan, Eddy alias Awie (Foto: dok. Polri)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan pemilik tempat hiburan malam New Zone Medan, Eddy alias Awie masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dugaan peredaran narkoba. 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut bahwa Eddy diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba sekaligus bandar yang menyediakan narkotika bagi pengunjung di New Zone. 

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I," kata Eko dalam keterangannya pada Minggu 31 Mei 2026. 

Ia menjelaskan penetapan Eddy sebagai DPO diterbitkan pada 29 Mei 2026. Untuk itu, pohak kepolisian pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Eddy untuk segera melapor. 

Eko Hadi mengatakan bahwa Eddy memiliki ciri-ciri khusus antara lain tinggi 170 centimeter dengan berat 85 kilogram dan berusia sekitar 50 tahun. 

"Rambut sedang tipis lurus, mata hitam sipit, hidung besar. Bentuk tubuh agak gemuk, warna kulit putih," ujarnya. 

Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Zone, Medan, Sumatera Utara (Sumut).  

Keempat tersangka yaitu Destri Ayu Lestari (39) sebagai penyedia barang di New Zone, Sherina Husnaini (19) selaku perantara, Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.  

Kemudian, ada Anthony Wijaya alias Aan (56) sebagai manager operasional yang memperbolehkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut, serta mendapatkan keuntungan terhadap penjualan per butirnya. 

Sementara itu, polisi saat ini juga tengah memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Edy yang berperan sebagai pengendali dan Ape sebagai penyedia barang haram tersebut.  

Kasus tersebut berawal dari kegiatan penggerebekan oleh Tim gabungan Subdit IV dengan Satgas NIC Dipimpin Kombes Handik Zusen Kombes Kevin Leleury.  

Dari penggerebekan yang berhasil mengamankan 34 orang. Dari puluhan orang yang diamankan, sebagian dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. 

Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi berperan mengatur dan mengendalikan pengedaran dan jual beli narkoba di New Zone.  

Polisi kemudian mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyita aset berupa tiga Unit kendaraan roda 4 dan empat Unit kendaraan roda 2 milik Eddy.  

Dalam kasus tersebut, modus yang digunakan yaitu pengunjung datang dan diarahkan ke hall maupun ke room yang kosong. Pengunjung selanjutnya memanggil waitters untuk memesan narkoba dengan kode "Obor, Obat atau O", waitters lalu menanyakan jumlah yang akan dipesan.  

Tidak selang lama, waitters datang membawa ekstasi atau narkoba dengan jumlah yang dipesan, kemudian pengunjung melakukan pembayaran menggunakan cash atau transfer. 

Tempat hiburan malam New Zone tersebut menurut keterangan dari Manager Operasional sudah beberapa kali ada pengunjung yang over dosis (OD) narkoba dan dilarikan ke Rumah Sakit terdekat oleh pihak management. 
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.