REQNews.com

PT PMM Bantah Ekspor Barang Tambang Terlarang dari Batam

News

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:01

Kontainer barang tambang di Batam, Kepulauan Riau (Foto: dok. Kejaksaan)Kontainer barang tambang di Batam, Kepulauan Riau (Foto: dok. Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) membantah jika perusahaannya menyelundupkan barang tambang yang dilarang oleh negara, serta tidak kooperatif karena tidak mengizinkan segel kontainernya dibuka di Batam, Kepulauan Riau. 

Kuasa Hukum PT PPM, Poltak Silitongan menjelaskan bahwa kegiatan ekspor hasil tambang melalui kapal laut ke Cina tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah, serta telah diuji lab oleh PT Scofindo dan Ditjen Bea Cukai pada Kementerian Keuangan. 

Poltak mengatakan tidak mungkin PT Sucofindo dan Bea Cukai asal-asalan mengizinkan PT PMM mengekspor barang ilminit tersebut. Selain itu, ia menyebut bahwa tidak mungkin PT Sucofindo dan Bea Cukai salah menuliskan mineral-mineral yang terkandung dalam barang ekspor milik PT PMM. 

"Karena mereka telah melakukan pengujian terhadap barang ilminit barang kami dengan profesional teliti dan terukur sehingga memberikan izin kepada kami untuk mengeksport ke luar negeri," kata Poltak dalam keterangannya dikutip pada Minggu 31 Mei 2026. 

Menurutnya, tanpa surat izin tersebut maka pihak PT PPM tidak mungkin berani untuk melakukan ekspor. Sementara itu, jika memang diwajibkan untuk mendapat izin dari Angkatan Laut Kodaeral IV, maka pihak PT PMM juga akan menaatinya. 

Lebih lanjut, pihaknya juga membantah tuduhan Satgas PKH bahwa PT PPM tidak koperatif dengan tak mengizinkan TNI AL membuka segel kontainer. Menurutnya, pembukaan segel oleh pihak berwenang tak boleh asal, harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan hukum yang berlaku. 

"Kita bukan tidak kooperatif, kita telah menjelaskan kepada angkatan laut bahwa barang kita itu sebelum dikapalkan untuk diekspor, sudah dua kali diuji lab oleh petugas yang berwenang menguji yaitu pengujian dilakukan oleh PT Scofindo dan Bea Cukai dan dinyatakan sudah lolos uji dan sudah layak diekspor lalu disegel," kata Poltak. 

Ia menjelaskan bahwa pembukaan segel akan merugikan eksportir dan mengakibatkan adanya protes dari pembeli serta menyebabkan tingginya biaya dermaga. Sehingga, jika memang terpaksa harus dibuka, maka harus berdasarkan permintaan bea cukai dan PT Scofindo sebagai pejabat yang berwenang. 

Poltak mengatakan bahwa nilai barang pada 15 kontainer yang akan diekspor berjumlah 390 ton dengan harga 500 Dolar Amerika Serikat per ton, sehingga totalnya sekitar 195.000 Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp3,4 miliar. 

Sementara itu, Poltak mengatakan bahwa barang ekspor lainnya milik PT MBS dan PT Timah segelnya diizinkan untuk dibuka karena baru dilakukan sekali uji lab dan diperbolehkan untuk kembali diuji. 

"Dan pengujian dilakukan oleh laboratorium Bea Cukai, dan setelah pengujian kedua kali dilakukan, baru diberi NHI dari bea cukai. Setelah itu tidak boleh dibuka lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan ekspor mineral rare earth di Batam, Kepulauan Riau.  

Tim Satags PKH pun kemudian melakukan pengecekan terkait dengan hasil penindakan yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL) di Dermaga Kodaeral IV Batam pada Selasa 27 Mei 2026.  

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH.  

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan bagwa pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026, terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang berisi kandungan radioaktif.  

Dalam pemeriksaan tersebut, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang. Namun, tim menemukan serangkaian barang bukti yang diduga kuat mengarah pada potensi pelanggaran hukum.  

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," kata Barita dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat 29 Mei 2026.  

Ia mengatakan kegiatan pengecekan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi negara.  

Untuk itu, ia menyebut bahwa Tim Satgas PKH bersama dengan pihak terkait (stakeholder) turun untuk menyaksikan langsung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim TNI AL di lokasi.  

"Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” katanya.  

TNI AL selaku pihak yang melakukan penindakan di lapangan, menyampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait temuan tersebut. 
Hal itu akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya untuk dapat ditentukan sebagai temuan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen.  

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung pun turut hadir untuk memastikan terhadap proses hukum selanjutnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.