Nama Djaka Budhi Muncul di Dakwaan Suap Impor, Desakan Transparansi Menguat
JAKARTA REQNews — Sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat sejumlah petinggi PT Blueray Cargo tidak hanya membuka tabir praktik pengaturan jalur masuk barang. Persidangan itu juga memunculkan satu nama yang kini menjadi perhatian berbagai kalangan, yakni Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Nama Djaka disebut dalam surat dakwaan terhadap pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedi Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri. Kemunculan nama tersebut kemudian memicu pertanyaan publik mengenai langkah yang akan diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai kemunculan nama seseorang dalam dokumen dakwaan seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana proses pendalaman telah dilakukan penyidik.
"Bagaimana sebetulnya kerja KPK? Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak?," kata Yenti kepada awak media di Jakarta, Minggu 31 Mei 2026.
Yenti menegaskan bahwa nama yang tercantum dalam surat dakwaan tidak muncul tanpa dasar. Karena itu, ia mempertanyakan apakah KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang disebut dalam dokumen tersebut.
"Apalagi dalam kasus ini, namanya sudah ada dalam surat dakwaan. Jadi, nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapi mengapa (nama tersebut) kok didiamkan begitu saja? Kenapa begitu? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi? Harusnya setidaknya dipanggil sebagai saksi, karena di surat dakwaan namanya sudah tertulis jelas. Itu kan aneh. Kalau sudah di tahap persidangan begini, kita boleh menanyakan transparansinya, selama ini bagaimana proses outflow-nya?," ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi. Menurut dia, meskipun asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung, pemeriksaan terhadap pihak yang namanya muncul dalam perkara perlu dilakukan untuk memperjelas duduk persoalan.
"Karena pasti ada bukti-bukti yang sudah mengarah, untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan sebaiknya di non aktifkan dulu," kata Ito.
Di tengah sorotan tersebut, KPK memastikan penyidikan perkara suap impor belum berhenti pada para terdakwa yang kini telah diseret ke meja hijau. Lembaga antirasuah itu masih membuka kemungkinan mengembangkan perkara ke pihak lain, termasuk importir maupun perusahaan ekspedisi yang diduga terlibat dalam praktik pemberian fasilitas kepada pejabat Bea Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih terus menelusuri dugaan aliran fasilitas berupa barang maupun kendaraan yang diberikan untuk mempermudah proses importasi.
"Perkara ini belum berhenti pada titik ini. Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik yang dilakukan," kata Budi kepada wartawan, Jumat 29 Mei 2026.
Menurut Budi, penyidik perlu mengurai tujuan di balik pemberian fasilitas tersebut. Pendalaman itu penting untuk mengungkap pola kerja para pelaku dan kemungkinan adanya pengaturan dalam proses pemeriksaan barang impor.
"Apakah bagian dari skenario itu untuk memuluskan barang-barang ini masuk ke dalam lajur hijau atau lajur merah tapi tanpa dilakukan pemeriksaan atau seperti apa. Nah, nanti kita akan lihat," jelasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dari operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu figur sentral dalam perkara ini adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026.
Penyidik menduga persekongkolan untuk mengatur jalur importasi telah dirancang sejak Oktober 2025. Selain Rizal, tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono yang menjabat Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, serta tiga orang dari PT Blueray Cargo yakni John Field, Andri, dan Dedi Kurniawan.
Perkembangan penyidikan kemudian menyeret nama lain. Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait importasi barang setelah diamankan di kantor pusat DJBC Jakarta Timur pada Kamis 26 Februari 2026.
Budiman diduga menerima serta mengelola aliran dana dari sejumlah pengusaha barang kena cukai dan importir sejak November 2024. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan kasus impor ini masih terus berkembang dan berpotensi mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai praktik korupsi di sektor kepabeanan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
