Bareskrim Polri Buru Awie Pemilik Kelab Malam New Zone
JAKARTA, REQNews — Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Zone, Medan, Sumatera Utara, terus berkembang. Setelah Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan manajemen dan pekerja, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini memburu sosok yang disebut sebagai aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut.
Nama yang kini menjadi target pencarian adalah Eddy alias Awie, pemilik New Zone. Polisi meyakini pria tersebut tidak hanya memiliki tempat hiburan malam itu, tetapi juga diduga berperan sebagai bandar narkoba yang memasok barang terlarang kepada para pengunjung.
Karena belum berhasil ditemukan, Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Awie.
“Eddy alias Awie, pemilik THM New Zone, Medan sekaligus Bandar Narkoba yang menyediakan Narkoba bagi para pengunjung THM New Zone,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin 1 Juni 2026.
Dalam surat DPO yang diterbitkan, polisi mencantumkan sejumlah ciri fisik Awie. Pria yang diperkirakan berusia sekitar 50 tahun itu memiliki tinggi badan sekitar 170 sentimeter dengan berat badan sekitar 85 kilogram. Ia disebut berambut tipis dan lurus, bermata hitam sipit, berhidung besar, bertubuh gemuk, serta berkulit putih.
Penerbitan DPO dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan kuat pemilik tempat hiburan tersebut dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dalam klub malam itu.
Sementara proses pencarian terhadap Awie terus berlangsung, penyidik telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai posisi di lingkungan New Zone, mulai dari pegawai hingga jajaran manajemen.
Brigjen Eko menjelaskan seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” beber Eko.
Empat tersangka tersebut masing-masing adalah Destri Ayu Lestari (39) yang diduga berperan sebagai penyedia narkoba di New Zone, Sherina Husnaini (19) yang berfungsi sebagai perantara transaksi, Josef Liopisa alias Asiang (73) yang menjabat sebagai admin HRD dan diduga melakukan pemantauan terhadap razia aparat, serta Anthony Wijaya alias Aan selaku manajer operasional.
Menurut hasil penyidikan sementara, Anthony diduga mengetahui dan memperbolehkan aktivitas peredaran narkoba berlangsung demi memperoleh keuntungan dari operasional tempat hiburan malam tersebut.
“Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam New Zone yang melibatkan management,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di New Zone pada Sabtu 23 Mei 2026 sekitar pukul 03.25 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Polisi juga mengamankan 34 orang yang terdiri dari pengelola maupun pengunjung yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Usai operasi, garis polisi dipasang di bagian depan bangunan sebagai bagian dari proses penyidikan. Pengungkapan ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut tidak dilakukan secara sporadis, melainkan berlangsung dengan keterlibatan sejumlah pihak di dalam struktur pengelolaan tempat hiburan malam.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
