REQNews.com

Kontainer Misterius di Tanjung Emas Jadi Petunjuk Baru Kasus Suap Impor, Puluhan Perusahaan Pengiriman Diperiksa KPK

News

Selasa, 02 Juni 2026 - 14:00

Ilustrasi Pemeriksaan oleh KPKIlustrasi Pemeriksaan oleh KPK

JAKARTA, REQNews — Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dalam kegiatan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus bergerak ke berbagai daerah. Tidak hanya menyoroti pejabat atau pihak importir, lembaga antirasuah kini mulai menelusuri peran perusahaan pengiriman barang yang selama ini menjadi bagian penting dalam rantai distribusi impor.

Sedikitnya lebih dari 20 perusahaan forwarder atau jasa pengiriman barang impor yang beroperasi di sejumlah pelabuhan laut dan udara di Indonesia tengah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi yang dapat membantu mengurai dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proses pemasukan barang dari luar negeri.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihak yang dipanggil merupakan para petinggi perusahaan forwarder yang tersebar di berbagai wilayah.

"Jadi sedang kita dalami, jadi masing-masing ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan, ada pelabuhan laut, pelabuhan udara dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan," ucap Asep kepada wartawan, Senin, 1 Juni 2026.

Menurut Asep, indikasi penyimpangan dalam kegiatan impor tidak hanya ditemukan di Jakarta. Karena itu, penyidik bergerak ke sejumlah daerah untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi yang dianggap mengetahui alur dan mekanisme kegiatan impor yang sedang diselidiki.

"Kan ada yang ke teman-teman, ada yang ke Surabaya, ke Semarang kalau tidak salah ya, beberapa waktu yang lalu. Ada juga, ini kan dikaitkan juga dengan Cukainya gitu ya. Ada yang kita pergi ke Semarang, memanggil, ada yang dari Madura dan lain-lain yang sebenarnya saksi," tuturnya.

Pemeriksaan di berbagai daerah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK memetakan dugaan praktik suap yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses impor barang. Penyidik berusaha mengumpulkan gambaran utuh mengenai jalur distribusi, pengurusan dokumen, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas impor yang kini menjadi fokus penyelidikan.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Selasa, 12 Mei 2026. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sebuah kontainer yang diduga memiliki keterkaitan dengan Blueray Cargo, perusahaan yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kontainer tersebut masih berada di area pelabuhan karena pemiliknya tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang kepada Bea dan Cukai dalam kurun waktu lebih dari 30 hari.

"Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengani Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.

Saat dilakukan pemeriksaan, kontainer tersebut diketahui berisi komponen kendaraan yang termasuk kategori barang dengan pembatasan atau larangan tertentu dalam kegiatan impor.

"Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan," tuturnya.

Temuan itu menjadi salah satu petunjuk yang terus didalami penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan aktivitas impor barang. KPK kini berupaya menelusuri keterkaitan antara para pelaku usaha, perusahaan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam praktik yang merugikan negara tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.