Nadiem Jalani Sidang Nota Pembelaan Dugaan Korupsi Chromebook Hari Ini
JAKARTA, REQnews - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa 2 Juni 2026.
Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak Nadiem sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Tim Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa Nadiem secara pribadi telah menyiapkan 20 halaman, sementara tim kuasa hukum 1.370 halaman.
"Jadi pleidoinya Nadim akan dibacakan, lalu pleidoi kita karena terlampau banyak ya, 1.370 halaman, kita hanya akan menyampaikan beberapa resume-resume penting yang itu akan dipaparkan, bukan dibacakan," kata Ari kepada wartawan, Selasa 2 Juni 2026.
Ari mengatakan bahwa dokumen nota pembelaan dari tim kuasa hukum tidak akan dibacakan secara keseluruhan, namun hanya poin-poinnya agar mudah dimengerti.
Menurutnya, terdapat perbedaan nota pembelaan tim kuasa hukum dengan Nadiem secara pribadi. Ia mengatakan bahwa pleidoi kuasa hukum disusun berdasarkan fakta persidangan.
"Kalau Nadim kan ya lebih kepada logika-logika sederhananya seorang orang awam lah tentang kondisi hukum, gitu," ujarnya.
Sekadar informasi, eks Mendikbudristek itu dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam perkara tersebut, JPU juga menuntut Nadiem untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, Nadiem juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp 809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (Rp 5,6 triliun).
Jaksa juga meminta agar harta benda Nadiem dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara.
JPU meyakini jika Nadiem bersalah dengan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diketahui, sebelumnya dalam kasus tersebut Nadiem telah didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan ketika menjabat sebagai Mendikbudristek yang telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nilai tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun), pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Sebelumnya dalam perkara tersebut, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim telah divonis 4 tahun penjara.
Sementara, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 telah divonis 4,5 tahun penjara.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
