REQNews.com

Catat Nih! Prabowo Sahkan Aturan Baru, PT dan CV Kena Pajak 22 Persen dari Total Laba Bersih

News

Selasa, 02 Juni 2026 - 12:30

Ilustrasi PajakIlustrasi Pajak

JAKARTA, REQnews - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi yang telah diundangkan pada 22 April 2026 tersebut mulai berlaku sejak tanggal pengundangan dan membawa perubahan pada ketentuan perpajakan bagi badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV), dan firma.

Melalui aturan baru itu, badan usaha berbentuk PT, CV, dan firma tidak lagi dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet. Sebagai gantinya, mereka dikenakan tarif PPh badan sebesar 22 persen yang perhitungannya didasarkan pada laba bersih perusahaan.

Selain perubahan skema pajak, pemerintah juga mewajibkan PT dan CV menyelenggarakan pembukuan keuangan secara lengkap tanpa melihat besaran omzet usaha. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh badan usaha yang masuk dalam kategori tersebut.

Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil yang baru merintis usaha. Selama ini, banyak PT dan CV skala kecil mengandalkan tarif final 0,5 persen karena memiliki margin keuntungan yang terbatas dan arus kas yang ketat. 

Dengan penerapan tarif pajak normal, sebagian laba yang sebelumnya dapat digunakan untuk ekspansi usaha, penambahan tenaga kerja, peningkatan produksi, atau penguatan pemasaran berpotensi dialihkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.