REQNews.com

Gugatan Dikabulkan, PN Jaksel Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Kasus Andrie Yunus

News

Selasa, 02 Juni 2026 - 14:17

Andrie Yunus, Aktivis KontraSAndrie Yunus, Aktivis KontraS

JAKARTA, REQnews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 Juni 2026. 

Hakim pun memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dilakukan oleh oknum TNI. 

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," kata Suparna. 

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," lanjutnya. 

Diketahui, TAUD sebelumnya mengajukan gugatan raperadilan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo mengatakan bahwa praperadilan tersebut diajukan karena proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dianggap mandek. 

"Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon," kata di PN Jakarta Selatan pada Rabu 29 April 2026. 

Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penyidikan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dengan laporan model A, namun berhenti ketika polisi melimpahkan penanganan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

Sedangkan laporan kedua merupakan laporan model B yang diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, namun laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga tengah melangsungkan proses persidangan terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.