REQNews.com

Polisi Berhasil Bekuk Pembacok Pelajar di Yogyakarta

News

Monday, 02 December 2019 - 10:00

Ilustrasi (Foto: Istimewa)Ilustrasi (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, REQNews  –  Pelajar SMA mengalami pembacokan di jalan oleh orang tidak dikenal, akibatnya korban mengalami luka di bagian pergelangan tangan kiri.

Korban bernama Mohammad Arga (18), pembacokan dilakukan di Jalan Ireda, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Minggu, 1 Desember 2019, sekitar pukul 02.30 WIB. 

Petugas gabungan dari Polsek Gondomanan dan Polresta Kota Yogyakarta pun bergerak cepat mengejar pelaku pembacokan tersebut. "Dari hasil interview kami dengan korban, pelaku berjumlah dua orang menggunakan helm BMC warna hitam dua-duanya. Salah satu pelaku menggunakan jaket warna hitam dari kain dan pelaku menggunakan celana pendek dengan mengendarai sepeda motor Vario warna putih," tutur Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto, 2 Desember 2019.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap dua orang terduga pelaku pembacokan. Dari penelusuran petugas mengantongi identitas terduga pelaku.

Sekitar pukul 06.30 WIB, sambung Purwanto, petugas berhasil mengamankan dua pelajar SMP berinisial RD dan RK. Petugas mengamankan RD dan RK yang bersembunyi di rumah seorang rekannya di daerah Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Purwanto mengungkapkan, dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti seperti dua helm BMC, jaket hitam, motor Vario, hingga pedang yang digunakan terduga pelaku membacok korban.

Dari pendalaman diketahui RK yang melakukan penganiayaan. Sedangkan RD jokinya dan masih berstatus pelajar SMP. "Nanti dilakukan pemeriksaan. Kalau di bawah umur, pemeriksaan didampingi oleh Bapas. Setelah itu diperiksa, nanti bisa ditahan, dititipkan bisa," papar Purwanto.

Purwanto menambahkan dari pemeriksaan sementara diketahui baik terduga pelaku maupun korban tak saling mengenal. Hingga saat ini polisi berupaya mengungkap motif kedua pelajar SMP itu menyerang korban dan membacoknya.

Purwanto menambahkan apabila terbukti melakukan pembacokan kedua pelaku yaitu RD dan RK bisa terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Purwanto menyebut dalam kasus pembacokan itu pelaku bisa dikenai Pasal 170, Pasal 351, maupun Pasal 354 KUHP.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.