REQNews.com

UI Jatuhkan Sanksi Skors Tiga Semester kepada 15 Mahasiswa FH dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

News

Rabu, 03 Juni 2026 - 15:00

Universitas Indonesia (Foto: Istimewa)Universitas Indonesia (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang mencuat di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan investigasi, kampus tersebut menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 mahasiswa yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus tersebut.

Keputusan itu menandai berakhirnya proses panjang yang melibatkan pemeriksaan korban, saksi, terlapor, hingga pendalaman berbagai alat bukti. Hasilnya kemudian dituangkan dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

Dari total terlapor, tiga mahasiswa menerima sanksi terberat berupa penundaan kegiatan akademik selama tiga semester. Tujuh mahasiswa lainnya dijatuhi sanksi penundaan kegiatan akademik selama dua semester, sementara empat mahasiswa mendapat penundaan selama satu semester. Satu orang dikenakan sanksi administratif ringan, sedangkan satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan secara menyeluruh.

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," kata Erwin dalam keterangannya, Rabu 3 Juni 2026.

Menurut dia, proses penanganan kasus dilakukan tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang terlibat. Universitas memastikan setiap laporan diproses berdasarkan aturan yang berlaku dan hasil pemeriksaan yang objektif.

UI juga menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui keputusan rektor.

Erwin memaparkan, sejak laporan diterima, tim penanganan melakukan berbagai tahapan mulai dari verifikasi laporan hingga pembahasan hasil pemeriksaan untuk merumuskan rekomendasi kepada pimpinan universitas.

"Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi,” ujarnya.

“Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir," sambungnya.

Selain menjatuhkan sanksi, UI menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada korban, termasuk memastikan akses terhadap layanan pemulihan dan perlindungan atas hak-hak akademik mereka.

Kampus tersebut juga berkomitmen memperkuat sistem pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.

“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI untuk membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan sehingga setiap warga UI terlindungi," jelasnya.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian serius di lingkungan perguruan tinggi, sekaligus menguji komitmen institusi pendidikan dalam menciptakan ruang belajar yang aman, bebas dari kekerasan, serta berpihak kepada korban melalui mekanisme penanganan yang akuntabel dan transparan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.