Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat hingga Pihak Swasta di OTT KPK di Kasus Dugaan Praktik Ilegal Pengurusan Izin Tinggal WNA
JAKARTA, REQNews — Aktivitas di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat mendadak menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring belasan orang. Operasi yang dilakukan secara senyap itu diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Dari sejumlah pihak yang diamankan, salah satu nama yang mencuat adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Salah satunya itu," jawab Budi saat dikonfirmasi mengenai penangkapan Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Rabu, 3 Juni 2026.
Tidak hanya pejabat imigrasi, operasi tersebut juga menyasar pihak lain dari kalangan swasta. Namun hingga kini identitas mereka belum diungkapkan kepada publik karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
KPK masih mendalami bentuk dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi tersebut. Menurut Budi, lembaganya belum menyimpulkan apakah perkara itu berkaitan dengan suap, pemerasan, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
"Nanti kita lihat konstruksi perkaranya. Apakah itu masuk suap, atau nanti pemerasan, atau lainnya nanti kita akan sampaikan detailnya," ujarnya.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik juga membawa berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita mencakup kendaraan, uang tunai dalam mata uang asing, hingga logam mulia.
"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," kata Budi.
Meski demikian, KPK belum merinci jumlah kendaraan, nilai uang asing, maupun berat logam mulia yang diamankan dalam operasi tersebut. Tim penyidik disebut masih bekerja di lapangan untuk melengkapi proses pengumpulan alat bukti.
"Nanti kami akan update secara detail untuk jumlahnya," pungkasnya.
Hingga Rabu, 3 Juni 2026, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sekaligus mengungkap konstruksi perkara secara lebih lengkap kepada publik.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
