REQNews.com

Breaking News! Kejagung Tetapka Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi

News

Rabu, 03 Juni 2026 - 18:01

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Eks Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya (Foto: Hastina/REQnews)Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Eks Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi pada Rabu 3 Juni 2026. 

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Eks Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman mengatakan penetapan tersangka dilakukan terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026. 

"Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu 3 Juni 2026. 

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, ia mengatakan bahwa penyidik menetapkan Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka.

Syarief mengatakan bahwa kasus teursebut terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran yayasan pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga sejumlah pengadaan di BGN. 

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga selama 30 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. 

"Bahwa para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN hingga kediaman pihak terkait pada Rabu 3 Juni 2026. 

Diketahui, kegiatan penggeledahan tersebut tak jauh setelah setelah Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran Badan Gizi Nasional pada Selasa 2 Juni 2026 malam. 

Sebelumnya, Prabowo telah mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana hingga dua wakilnya yaitu Irjen (Purn) Sony Sonjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. 

Informasi terkait pencopotan ini langsung diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 2 Juni 2026 malam. 

“Pada hari ini Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Yang pertama adalah saudara Dadan Hinayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo saat konferensi pers. 

Prasetyo mengatakan, keputusan dari pemerintah yang sudah diambil oleh Presiden Prabowo ini didasarkan sejumlah proses evaluasi. Selain itu, ia mengatakan bahwa Presiden terus melakukan monitoring dan pada akhirnya melakukan evaluasi terhadap seluruh kinerja kabinet termasuk kinerja BGN. 

“Tentu di dalam proses evaluasi tersebut bapak Presiden terus mendengarkan dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak baik dari kementerian-kementerian terkait maupun dari masyarakat. Termasuk dari para penerima manfaat dari program makan bergizi gratis yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional berkenaan dengan hal tersebut selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring melakukan evaluasi,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.