Modus Korupsi Dadan dkk: Penyimpangan Pengadaan SPPG hingga Markup Motor Listrik Rp1 Triliun
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Rabu 3 Juni 2026.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS) dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa kasus posisi yaitu bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis.
"Dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AKG anak sekolah, dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun yang bersumber dari APBN," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu 3 Juni 2026.
Syarief mengatakan bahwa program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka, dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah, tiap hari," katanya.
Syarief mengatakan bahwa dari yayasan tersebut di antaranya dimiliki oleh ketiga tersangka yaitu Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Dadan Hindayana bersama-sama dengan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN, secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan," katanya.
Sehingga, hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Di antaranya yaitu pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.
Kemudian, adanya markup pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, pengadaan tablet sebanyak 31.000 yang tidak sesuai ketentuan dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan.
Syarat mengatakan bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya itu para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Bahwa para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke
depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
