Kejagung Sebut Yayasan SPPG Terafiliasi Dadan dkk Raup Intensif Miliaran Rupiah Per Hari
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 pada Rabu 3 Juni 2026.
Ketiga tersangka yaitu Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS) dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman mengungkap bahwa ketiganya terafiliasi dengan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendapatkan keuntungan intensif miliaran rupiah per hari.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah, tiap hari," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu 3 Juni 2026.
Dalam perkara ini, ketiganya diduga telah melakukan penyimpangan pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
Syarief menyebut bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," katanya.
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, ia menyebut Dadan Hindayana bersama-sama dengan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN, secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK.
"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan," katanya.
Sehingga, hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Di antaranya yaitu pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.
Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Syarat mengatakan bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya itu para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Bahwa para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke
depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
