Geledah Kantor BGN dan Rumah Tersangka, Kejagung Sita Bukti Dokumen hingga Handphone
JAKARTA, REQnews - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah bukti dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) hingga kediaman tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa bukti tersebut berupa dokumen hingga handphone (HP).
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, dokumen dan barang bukti elektronik. HP dan laptop dan lainnya," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu 3 Juni 2026.
Ia menjelaskan kegiatan penggeledahan dilakukan pada sejumlah tempat sejak Selasa 2 Juni 2026 malam. Lokasi tersebut mulai dari Kantor BGN, di Jakarta Pusat hingga kediaman para tersangka.
"Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai hari ini, sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain," kata Syarief.
Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Ketiga tersangka yaitu Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS) dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman mengungkap bahwa ketiganya terafiliasi dengan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendapatkan keuntungan intensif miliaran rupiah per hari.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah, tiap hari," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu 3 Juni 2026.
Dalam perkara ini, ketiganya diduga telah melakukan penyimpangan pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
Syarief menyebut bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," katanya.
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, ia menyebut Dadan Hindayana bersama-sama dengan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN, secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK.
"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan," katanya.
Sehingga, hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Di antaranya yaitu pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.
Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Syarief mengatakan bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya itu para tersangka disangka melanggar pasal primer, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
