REQNews.com

Silmy Karim Resmi Berstatus Tersangka, KPK Tahan Delapan Orang dalam Kasus Imigrasi

News

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:36

Wamen Imipas Silmy Karim Akhirnya Serahkan Diri ke KPK.Wamen Imipas Silmy Karim Akhirnya Serahkan Diri ke KPK.

JAKARTA, REQNews – Operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan keimigrasian memasuki babak baru. Setelah mengamankan sejumlah pihak dan melakukan pemeriksaan intensif, lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Nama yang paling menyita perhatian publik adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Mantan Direktur Jenderal Imigrasi itu menjadi salah satu dari delapan orang yang kini berstatus tersangka.

Penetapan tersebut diumumkan KPK sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu 3 Juni 2026. Dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, delapan di antaranya dinilai telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan itu diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2026.

Menurut Budi, seluruh tersangka langsung menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

"Delapan orang tersangka tersebut salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Delapan orang yang tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama," katanya.

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Mereka adalah Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Jaya Saputra yang menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Tessar Bayu Setyaji yang menjabat Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal.

Nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Bagus Bramantyo dari Direktorat Izin Tinggal, Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Benardiansyah yang bertugas sebagai staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Meski telah mengumumkan identitas para tersangka, KPK hingga kini belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun mekanisme dugaan pemerasan yang terjadi dalam pengurusan dokumen keimigrasian tersebut.

Penyidik masih mendalami berbagai alat bukti yang telah diamankan dalam operasi tangkap tangan, termasuk keterangan para tersangka dan saksi yang diperiksa selama proses penyelidikan berlangsung.

KPK menyatakan akan menyampaikan penjelasan lebih lengkap melalui konferensi pers lanjutan. Publik pun kini menanti pengungkapan detail perkara yang menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan keimigrasian, termasuk seorang wakil menteri yang masih aktif menjabat.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian dalam beberapa waktu terakhir karena melibatkan pejabat tinggi negara dan diduga berkaitan dengan layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya pengurusan dokumen keimigrasian.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.