Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan di Surabaya
JAKARTA, REQnews - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bo Foeng Mei alias Henni Melany (65) yang merupakan buronan kasus penggelapan.
Plh. Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan bahwa Henni ditangkap di Jl. Kertajaya Indah V, Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Rabu 3 Juni 2026.
"Berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Identitas buronan yang diamankan, yaitu nama Bo Foeng Mei alias Henni Melany," kata Jeffry dalam keterangannya pada Kamis 4 Juni 2026.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, menyatakan bahwa Terpidana Bo Foeng Mei alias Henni Melany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874," katanya.
Atas perbuatannya itu, Jeffry mengatakan bahwa Henni dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan masa penahanan terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Saat diamankan, kata dia, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk ditindaklanjuti," katanya.
Ia mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
