REQNews.com

Tersangka Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator Korupsi MBG

News

Jumat, 05 Juni 2026 - 14:45

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. (Foto: Hastina/REQnews)Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya bakal ajukan permohonan justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. 

Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan bahwa alasan kliennya mengajukan sebagai justice collaborator agar kasus tersebut terbuka secara terang benderang, termasuk adanya sejumlah nama tokoh-tokoh yang disebut melakukan atensi terhadap Sony. 

"Betul klien saya mengajukan JC, semalam dia sudah ungkapkan di dalam pemeriksaan, saya akan mendampingi pemeriksaannya," kata Krisna dalam keterangannya pada Jumat 5 Juni 2026. 

"Membuka nama-nama yang mengatensi klien saya. Banyak tokoh-tokoh besar yang nanti akan dibuka lewat JC," katanya. 

Krisna mengatakan bahwa nama-nama tokoh tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan permohonan sebagai justice collaborator secara resmi akan diajukan kepada Jampidsus Kejagung. 

"(Nama-namanya) sudah dituangkan dalam BAP. Secara resmi surat JC akan diajukan kepada Jampidsus hari Senin," ujarnya. 

Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. 

Ketiga tersangka yaitu Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS) dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP). 

Penyidik menyebut bahwa ketiganya diduga terafiliasi dengan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendapatkan keuntungan intensif miliaran rupiah per hari. 

Mereka diduga telah melakukan penyimpangan pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. 

Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. 

Meski tidak memenuhi syarat, yayasan tersebut tetap ditunjuk dengan dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. 

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Dadan Hindayana bersama-sama dengan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN, secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK. 

Sehingga, dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan. 

Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, akibat tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Di antaranya yaitu pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun. 

Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.