REQNews.com

Keinginan Kuat Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Merasa Dijadikan Kambing Hitam dan Kerap Ditekan

News

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:00

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (Foto:Istimewa)Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews – Langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut bukan tanpa alasan. Di balik keputusan itu, Sony mengaku selama ini berada dalam posisi yang terus disudutkan dan dianggap sebagai aktor utama dalam perkara yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony berencana mengajukan surat permohonan resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Status Justice Collaborator diharapkan menjadi jalan bagi kliennya untuk menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya terkait kasus tersebut.

Menurut Krisna, selama proses yang berjalan, Sony kerap dituding sebagai pihak yang mengendalikan praktik jual beli titik dapur dalam program pemenuhan gizi. Tuduhan itulah yang ingin dibantah melalui keterangannya sebagai saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Artinya, selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony, bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho," ujarnya, Jumat 5 Juni 2026.

Krisna menuturkan, kliennya merasa bukan pihak yang berada di balik dugaan permainan proyek dapur tersebut. Menurut pengakuan Sony, terdapat pihak-pihak lain yang memiliki pengaruh lebih besar dan diduga memberikan tekanan dalam pelaksanaan program tersebut.

Meski belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud, Krisna menyebut nama-nama tersebut akan dibuka pada waktunya dalam proses persidangan.

"Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Itu pertimbangannya," tuturnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dasar pertimbangan Sony untuk mengambil langkah sebagai Justice Collaborator. Dengan status itu, ia berharap dapat memberikan keterangan yang lebih lengkap mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kuasa hukum Sony menambahkan, nama-nama yang disebut kliennya berasal dari berbagai kalangan dan akan diungkap secara terbuka dalam proses hukum yang berlangsung di pengadilan. Untuk saat ini, tim kuasa hukum tengah mempersiapkan surat permohonan Justice Collaborator yang rencananya akan dikirimkan kepada Kejaksaan Agung pada pekan depan.

Langkah Sony Sonjaya tersebut berpotensi menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi SPPG. Jika permohonan itu diterima, keterangannya dapat menjadi salah satu pintu bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain yang selama ini belum terungkap dalam perkara tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.