Polda Kaltim Pecat Bripka Dedy, Oknum Polisi yang Bekingi Kampung Narkoba Gang Langgar
KALIMANTAN TIMUR, REQnews - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Dedy Wiratama karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kabar pemecatan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto. Ia mengatakan bahwa proses sidang kode etik terhadap Dedy telah selesai dilakukan.
"Iya, sudah di-PTDH," kata Yuliyanto saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat 5 Juni 2026.
Ia mengatakan bahwa pemecatan dilakukan dalam mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pekan ini.
"(Sidang KKEP telah digelar) 2 Juni," kata Yuliyanto.
Diketahui, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial Bripka DW sebagai 'sniper' atau pengawas kampung narkoba yang membekingi para pengedar di wilayah tersebut.
Selanjutnya, Satbrimob Polda Kaltim telah mengamankan oknum polisi tersebut untuk diproses kode etik dan pidana.
Sebelumnya, kegiatan Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda, Kaltim, pada Kamis (16/5) lalu.
Tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury menangkap 11 orang tersangka, termasuk bandarnya yang bernama Fernandes alias Nando.
Polisi pun menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, tak terkecuali jika menyangkut oknum di kepolisian.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
